Kamis, 05 Mei 2011

2. Hukum Berkumpul.

Tanya :
Bagaimana hukum mengadakan pertemuan atau perkumpulan untuk membaca tahlil, seperti yang sudah bisa dilakukan oleh msyarakat di berbagai tempat, yaitu dengan membaca Al qur’an, shalawat, istighfar, tahlil dan dzikir yang lain, yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia?
Jawab :
Hukumnya boleh (jaiz). Al Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani berkata, “Kebiasaan di sebagian Negara mengenai perkumpulan atau pertemuan di masjid, rumah, di atas kubur, untuk membaca Al Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang telah meninggal dunia, tidak diragukan lagim hukumnya boleh (jaiz). Namun didalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun tidak ada pernjelasan  (secara dalilnya dari syariat). Kegiatan melaksanakan perkumpulan itu pada dasarnya  bukanlah su=esuatu yang haram (muharram fi nafsih), apalagi di dalamnya diisi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah seperti membaca Al Qur’an atau dzikir lainnya. Dan tidaklah tercela menghadiahkan pahala membaca Al qur’an atau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti اِقْرَؤُوايس على موتاكم  (bacalah surat Yasin pada orang mati diantara kamu). Tidak ada bedanya apakah pembaca surat Yasin tersebut dilakukan bersama-sama di dekat si mayit atau di atas kuburnya, dan membaca Al Qur’an sebagian atau keseluruhan, baik dilakukan di masjid atau di rumah.” (A Rasa’il Al Salafiyah hal 46)

Tanya :
Benarkah jika ada pernyataan bahwa mengadakan perkumpulan seperti di atas adalah bid’ah(dhalalah)?
Jawab :
Anggapan tersebut tidak benar. Selanjutnya Asy Syaukani berkata, “Para sahabat juga mengadakan perkumpulan di rumah-rumah mereka atau di dalam masjid, melagukan syair-syair, mendiskusikan hadits-hadits dan kemudian mereka makan dan minum, padahal di tengah-tengah mereka ada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Orang yang berpendapat bahwa melaksanakan perkumpulan yang didalamnya tidak terdapat perbuatan haram adalah bid’ah, mak ia salah, karena sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang dibuat-buat dalam masalah agama, sedangkan perkumpulan ini, yakni semacam tahlil, tidaklah termasuk bid’ah (tidak membuat ibadah baru).” (Al Ras’il Al Salafiyah, hal 46)

Tanya :
Adakah dalilnya orang yang menyelenggarakan perkumpulan atau pertemuan sambil membaca Al Qur’an dan dzikir?
Jawab :
Ada dan bersumber dari hadits shahih. 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَااجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum didalam salah satu rumah Allah, sambil membaca Al Qur’an bersama-sama, kecuali Allah akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati, meliputi mereka dengan rahmat, dikelilingi para malaikat dan Allah memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisiNya.” (HR Sunan Ibnu Majah : 221)

Dalam hadits lain :
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍالْخُدْرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَيَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّوَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ 

Dari Abi Sa’id al Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan tiadklah berkumpul suatu kaum sambil menyebut asma Allah, kecuali mereka akan dikelilingi para malaikat, Allah akan melimpahkan rahmat kepada mereka, memberikan ketenangan hati, dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisiNya.” (HR Muslim No. 4868)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar