Sabtu, 07 Mei 2011

3. Hadiah Pahala


Tanya :
Apakah pahala bacaan Al Qur’an dan tahlil yang dihadihkan kepada orang yang telah meninggal dunia bisa sampai kepadanya?
Jawab :
Seorang mukmin seharusnya tidah usah ragu terhadap kasih sayang dan kekuasaan Allah. Kalau hanya untuk menyampaikan pahala kepada orang yang telah meninggal dunia, tentu saja hal itu sangat mudah bagi Allah. Dan perlu diingat, bahwa Ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan diantara sesama ummat Islam) tidak akan terputus karena kematian. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah member contoh kepada ummatnya untuk memberi hadiah pahala kepada orang yang telah meninggla dunia, sebagaimana hadits اِقْرَؤُوايس على موتاكم serta hadits yang lain. Anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut menunjukkan bahwa mayyit dapat merasakan manfaat bacaan Al Qur’an atau dzikir yang dihadihkan kepadanya.

Tanya :
Kalau memang ada hadits yang menjelaskan sampainya hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia, apakah tidak bertentangan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut :
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
Artinya : “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.
Jawab :
Persoalan itu sebenarnya telah dijawab dengan tuntas oleh Al Imam Syamsuddin Abi Abdillah Ibnul qayyim Al Jauziyyah lebih dari 600 tahun yang lalu. Beliau berkata, “Pendapat yang mengatakan bahwa hadits mengenai sampainya hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia itu bertentangan dengan firman Allah QS An Najm : 39 yaitu bahwa seorang manusia itu tiada memperoleh selain apa yang ia telah disusahakannya, adalah cerminan sikap yang kurang sopan di dalam ungkapannya dan salah besar dalam mengartikannya. Allah subhanahu wa ta’ala telah menjaga agar tidak terjadi kontradiksi antara hadits dengan Al Qur’an., bahkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan penguat dan penjelas ayat-ayat Al Qur’an. Kalau ada pendapat yang menyatakan bahwa hadits tersebut bertolak belakang dengan Al Qur’an, maka ia berasal dari buruknya pemahaman.Dan hal adalah cara yang kurang baik dengan menolak hadits yang sudah jelas dengan dhzhir ayat Al Qur’an yang disalahpahami.” (Ar Ruh hal 13)
Pendapat Ibnul Qayyim di atas selaras dengan sebuah sya’ir :
  فَكَمْ مِنْ عَائِبِ قَوْلاً صَحِيْحًا   
وَآفَتُهُ مِنَ الْفَهْمِ السَّقِيْمِ
Betapa banyak orang yang menyalahkan pendapat yang benar
Bukan karena pendapat itu salah 
namun lebih karena pemahaman yang tidak benar

Tanya :
Jadi, siapakah sesungguhnya yang berpendapat bahwa hadiah pahala tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia ?
Jawab :
Yang berpendapat bahwa hadiah pahala itu tidk sampai kepada orang yang telah meninggal dunia adalah ahli bid’ah dan kaum Mu’tazilah, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim :
وَذَهَبَ أَهْلُ الْبِدَعِ مِنْ أَهْلِ الْكَلَامِ أَنَّهُ لاَيَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ شَيْءٌاَلْبَتَّةَ لاَدُعَاءٌ وَلاَغَيْرُهُ
Artinya : “Para ahli bid’ah dari kalangan Ahli Kalam berpendapat bahwa menghadiahkan pahala baik berupa do’a atau lainnya sama sekali tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia” (Ar Ruh, 137)
Dan pernyataan dari Imam Syaukani :
وَقَدِ اخْتَلَفَ فِيْ غَيْرِ الصَّدَقَةِ مِنْ أَعْمَلِ الْبِرِّ هَلْ يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ ؟فَذَهَبَتِ الْمُعْتَزِلَةُ إِلَى أَنَّهُ لاَيَصِلُ إِلَيْهِ شَيْءٌ
Artinya : “Terjadi perbedaan pendapat mengenai persoalan sampai tidaknya pahala selain sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia. Golongan Mu’tazilah berpendapat bahwa pahala selain sedekah tidak sampai (kepada orang yang telah meninggal dunia).”(Nail Al Authar, juz IV, hal 142)

Tanya :
Jadi bagaimana sesungguhnya yang benar dari QS An Najm ayat 39 tersebut ?
Jawab :
Masalah ini sebaiknya diserahkan kepada para Mufassir yang ahli dalam bidangnya, sehingga kita terhindar dari kesalahpahaman, sebagaimana dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَوُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِأَهْلِهِ فَانْتَظِرِالسَّاعَةَ
Artinya : “Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya. ” (HR Bukhari, 57)
Dalam hadits lain diriwayatkan :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِى الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ أَوْ بِمَالَمْ يُعْلَمْ فَلْيَتَبَوَّأْمَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya : “Dari Ibn Abbas adhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa saja yang menafsirkan Al Qur’an dengan pendapatnya sendiri (ra’yu) atau dengan sesuatu yang tidak diketahuinya, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari api neraka. ” (HR At Tirmidzi, 2875)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar