Tanya :
Bagaimanakah penafsiran ulama’ yang ahli tentang QS An Najm 39 ?
Jawab :
QS An Najm 36 39 selengkapnya adalah :
أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَىٰ وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّىٰ أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
Artinya : “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa?, dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Berikut ini beberapa penafsiran para ulama’ ahli tafsir mengenai ayat di atas.
1. Syaikh Sulaiman bin Umar Al Ajili menjelaskan : Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata bahwa hukum ayat tersebut telah dimansukh atau diganti dalam syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukumnya hanya berlaku dalam syariat Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Musa ‘alaihis salam, kemudian untuk ummat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kandungan QS An Najm 39 tersebut dimansukh dengan firman Allah :
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka , dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”
Ayat ini menyatakan bahwa seorang anak dapat masuk ke dalam syurga berkat amal baik ayahnya. Ikrimah mengatakan bahwa tidak sampainya pahala (yang dihadiahkan) hanya berlaku bagi syariat Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi Musa ‘alaihis salam. Sedangkan untuk untuk ummat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka dapat menerima pahala amal kebaikannya sendiri atau amal kebaikan orang lain.” (Al Futuhat Al Ilahiyah, hal 236).
Pendapat yang sama juga dapat dilihat dalam Tafsir Khazin Juz IV, hal 233 dan lainnya.
2. Menurut Mufti Mesir Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, beliau mengatakan : Firman Allah : وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ perlu diberi batasan yaitu jika orang yang melakukan perbuatan baik itu tidak menghadiahkan pahalanya kepada orang lain. Maksud ayat tersebut adalah, bahwa amal seseorang tidak akan bermanfaat di akhirat kecuali pekerjaan yang telah dilakukan di dunia, bila tidak ada orang lain yang menghadihkan amalnya kepada si mayit. Apabila ada orang yang mengirimkan pahala ibadah kepadanya, maka pahala itu akan sampai kepada orang telah meninggal dunia tersebut. (Hukm al Syari’ah Al Islamiyah fi Ma’tam Al Arba’in, 23-24)
3. Menurut Syaikh Muhammad Al Arabi :